Proses Rekrutmen Pekerja Keahlian Khusus di Indonesia

[vc_row][vc_column css=”.vc_custom_1582905382011{background-color: #000000 !important;}”][vc_column_text]15 Langkah Proses Rekrutmen SSW bagi Newcomer (Pekerja Baru) di Indonesia

1. Pekerja baru melakukan registrasi di IPKOL melalui situs ayokitakerja.kemnaker.go.id dan mencari lowongan pekerjaan yang sesuai. Apabila pencari kerja telah lulus tes/mempunyai sertifikat Bahasa Jepang dan sertifikat keahlian yang dibutuhkan, dapat meng-upload dokumen dimaksud di IPKOL.

2. Informasi tentang pencari kerja akan dapat diakses oleh Perusahaan Penerima/Accepting Organization (AO) yang telah teregistrasi di IPKOL.

3. Jika suatu AO berminat merekrut pekerja baru, maka Perusahaan/AO akan melakukan proses wawancara serta ujian bahasa Jepang dan keterampilan.

4. Pencari kerja melakukan Medical Check-Up.

5. AO menyampaikan draft kontrak kepada pencari kerja. Jika pencari kerja telah sepakat dengan isi kontrak, maka kontrak ditandatangani dan segera dikembalikan kepada AO.

6. Pihak AO menyusun support plan (berkoordinasi dengan Supporting Organization).

7. AO mengurus Certificate of Eligibility (CoE) bagi kandidat SSW ke Imigrasi Jepang.

8. Calon SSW melakukan registrasi di SISKOTKLN (http://siskotkln.bnp2tki.go.id/) dengan meng-upload kontrak kerja yang telah ditandatangani, CoE dan jadwal rencana keberangkatan. Untuk panduan pengisian dapat merujuk pada petunjuk teknis berikut (unduh). Setelah pendaftaran selesai, calon SSW akan menerima via online Bukti Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Mandiri/perseorangan untuk penerbitan rekomendasi paspor, termasuk kode billing BPJS Ketenagakerjaan.

9. Berdasarkan Kode Billing, calon SSW membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan di bank-bank dan tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan.

10. BNP2TKI atau BP3TKI menerbitkan E-KTKLN.

11. Pra-keberangkatan/pembekalan oleh BP3TKI.

12. Calon SSW mengajukan visa kerja ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jepang terdekat di Denpasar, Medan, Surabaya atau Makassar.

13. Setelah visa SSW diterima, SSW berangkat ke Jepang.

14. Setelah tiba di Jepang, melakukan lapor diri ke KBRI melalui Portal Peduli WNI.

15. AO memberikan pembekalan akhir sebelum SSW mulai bekerja.

SUMBER: http://siskotkln.bnp2tki.go.id[/vc_column_text][vc_gallery interval=”3″ images=”494″ img_size=”1123×794″ onclick=”img_link_large” custom_links_target=”_blank” css_animation=”fadeInUpBig” title=”SKEMA PENEMPATAN PEKERJA KEAHLIAN KHUSUS”][vc_column_text]

kembali

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]